Menurutnya, tindakan sewenang-wenang kejaksaan sangat berbahaya dalam hal penegakkan hukum.
“Bagaimana orang awam? Tolong diperiksa orang di bawah-bawah ini,” tutup Antoni
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Didit sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019.
Didit langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Didit merupakan seorang pengacara 7 saksi dugaan tindak pidana korupsi di LPEI.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
Ketujuh saksi tersebut kini seluruhnya juga menjadi tersangka.
Didit dianggap mempengaruhi 7 saksi agar tidak memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi LPEI dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Perbuatan tersangka terancam dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.