WahanaNews.co, Jakarta - Pengacara mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Stefanus telah terbukti merintangi penyidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/2/2024) mengutip CNN Indonesia.
Stefanus terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Baik Stefanus maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Stefanus dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan keadaan memberatkan maupun meringankan Stefanus.
Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.
Sedangkan keadaan yang meringankan yakni Stefanus tidak pernah dihukum; memiliki tanggungan keluarga; berlaku sopan selama persidangan.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, tindak pidana perintangan penyidikan ini terjadi pada 11 sampai dengan 23 September 2022, 2 dan 31 Oktober 2022, dan 4 November 2022 bertempat di rumah kediaman Lukas di Distrik Koya, Jayapura; Swiss Belhotel Jayapura; Mako Brimob Jayapura; Gereja GPDI Eben Haezer Jayapura; Kantor Hukum Aloysius Renwarin di Jayapura; rumah kediaman Klemen Tinal selaku Wakil Gubernur Papua; dan rumah jabatan Sekretaris Daerah Papua.
Stefanus disebut memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (juga diproses hukum KPK) atas keterangan yang diberikan kepada tim penyidik KPK.
Stefanus disebut juga mencegah Lukas untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dan mendatangkan massa ke Kantor Mako Brimob Jayapura.
Stefanus meminta Rijatono untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas sebesar Rp1 miliar dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Selanjutnya, Stefanus mengarahkan Willicius selaku Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dan meminta kepada Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua agar dana operasional gubernur sebesar Rp10 miliar yang digunakan Lukas untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK. Ia juga meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK.
[Redaktur: Alpredo Gultom]