WahanaNews.co, Jakarta – Terkait dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengacara senior OC Kaligis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan OC Kaligis awalnya diperiksa pada Senin (25/11). Ia diperiksa bersama RBP, anak dari tersangka eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan DA. Kemudian, OC Kaligis kembali diperiksa pada Selasa (26/11) ini.
Baca Juga:
Peran Zarof Ricar di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Diungkap Kejagung
"Benar bahwa yang bersangkutan kemarin sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ZR, informasi dari penyidik hari ini juga dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Harli di Kejagung, Selasa (26/11/2024).
Ia menjelaskan pemeriksaan lanjutan dilakukan karena masih banyak hal yang akan digali penyidik terkait pengetahuan OC Kaligis terhadap perkara tersebut.
"Nanti kita lihat bagaimana pemeriksaannya dan sampai kapan, karena saya kira itu bagian substansi penyidikan," ujarnya.
Baca Juga:
Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Kembali Digeledah Kejagung
Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di MA.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun, uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.