"Apakah ada SOP dari Pamdal Mahkamah Agung yang mengizinkan penganiayaan terhadap klien kami? Mengapa tindakan tersebut tidak dikomunikasikan kepada kami sebagai kuasa hukum? Seharusnya ada izin terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan terhadap klien kami," imbuhnya.
Firdaus juga menyoroti jalannya persidangan yang menurutnya tidak adil. Ia mengkritik sikap majelis hakim yang dianggap tidak imparsial.
Baca Juga:
Sebut Razman Nasution Cari Nama di Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Tak Tahu Malu!
"Sejak awal sidang, saya sudah mengajukan keberatan terhadap Ibu Sofia (Marlianti Tambunan), hakim yang memimpin, karena menurut saya beliau terlalu kasar dan tidak menunjukkan wibawa sebagai hakim yang mulia. Sikapnya mencederai proses persidangan dan tidak adil. Kami berulang kali memprotes ketidakadilan ini, tetapi malah dianggap seperti anak TK, padahal kami memiliki gelar profesor, doktor, dan magister hukum. Di mana keadilan bagi kami sebagai pembela klien?" ungkapnya.
Diketahui, kericuhan terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution.
Insiden bermula ketika Razman mengamuk karena permintaannya agar sidang digelar terbuka tidak dikabulkan. Ia pun menghampiri Hotman Paris Hutapea yang saat itu tengah memberikan kesaksian.
Baca Juga:
Hotman Paris Angkat Bicara atas Bungkamnya Polda Jabar Terkait CCTV Pembunuhan Vina
Akibat situasi yang tidak kondusif, majelis hakim PN Jakarta Utara akhirnya meninggalkan ruang sidang.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat salah satu pengacara dari tim kuasa hukum Razman naik ke meja persidangan dan menginjaknya.
Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman Arif Nasution yang terdaftar dalam laporan polisi nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.