WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengacara Firdaus Oiwobo mengaku tidak menyadari dirinya naik ke atas meja saat terjadi kericuhan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025).
Firdaus menyebut tindakannya itu terjadi secara spontan.
Baca Juga:
Sebut Razman Nasution Cari Nama di Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Tak Tahu Malu!
"Tanpa saya sadari, tiba-tiba saya sudah berada di atas meja. Demi Allah, demi Rasulullah, Wallahi. Entah karena saya gelap mata atau terlalu bersemangat membela klien berdasarkan kuasa yang diberikan, saya tidak memperhatikan bagaimana cara saya bisa naik ke sana," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Episentrum Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025).
Firdaus meminta PN Jakarta Utara untuk membuka rekaman CCTV ruang sidang saat insiden tersebut berlangsung.
"Demi Allah, demi Rasulullah, jika saya berbohong, saya bersedia menjadi orang kafir. Walaupun saya memiliki latar belakang bela diri, seperti taekwondo, tinju, dan pencak silat, saya tetap tidak mengerti bagaimana saya bisa naik ke meja. Posisi saya saat itu ada di belakang meja dan kursi, dikelilingi pengacara lainnya. Ini yang masih menjadi tanda tanya bagi saya," jelasnya.
Baca Juga:
Hotman Paris Angkat Bicara atas Bungkamnya Polda Jabar Terkait CCTV Pembunuhan Vina
Ia mengaku panik saat melihat kliennya, Razman Arif Nasution, diduga dicekik dan dianiaya oleh jaksa serta dua orang berpakaian batik.
"Saya kaget melihat klien saya dicekik dan dianiaya. Jika memang mereka adalah petugas keamanan (Pamdal), mana surat tugasnya?" tegas Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus mempertanyakan prosedur keamanan di PN Jakarta Utara.
"Apakah ada SOP dari Pamdal Mahkamah Agung yang mengizinkan penganiayaan terhadap klien kami? Mengapa tindakan tersebut tidak dikomunikasikan kepada kami sebagai kuasa hukum? Seharusnya ada izin terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan terhadap klien kami," imbuhnya.
Firdaus juga menyoroti jalannya persidangan yang menurutnya tidak adil. Ia mengkritik sikap majelis hakim yang dianggap tidak imparsial.
"Sejak awal sidang, saya sudah mengajukan keberatan terhadap Ibu Sofia (Marlianti Tambunan), hakim yang memimpin, karena menurut saya beliau terlalu kasar dan tidak menunjukkan wibawa sebagai hakim yang mulia. Sikapnya mencederai proses persidangan dan tidak adil. Kami berulang kali memprotes ketidakadilan ini, tetapi malah dianggap seperti anak TK, padahal kami memiliki gelar profesor, doktor, dan magister hukum. Di mana keadilan bagi kami sebagai pembela klien?" ungkapnya.
Diketahui, kericuhan terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution.
Insiden bermula ketika Razman mengamuk karena permintaannya agar sidang digelar terbuka tidak dikabulkan. Ia pun menghampiri Hotman Paris Hutapea yang saat itu tengah memberikan kesaksian.
Akibat situasi yang tidak kondusif, majelis hakim PN Jakarta Utara akhirnya meninggalkan ruang sidang.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat salah satu pengacara dari tim kuasa hukum Razman naik ke meja persidangan dan menginjaknya.
Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman Arif Nasution yang terdaftar dalam laporan polisi nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]