WahanaNews.co | Di mata pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan, perubahan berita acara pemeriksaan (BAP) Richard Eliezer Pudihang Lumiu bukanlah hal yang harus dipersoalkan.
Sebab, landasan hakim menilai kebenaran dalam perkara bukanlah dari BAP tetapi dari keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Baca Juga:
Baringin Silaen Mantan Kepala Desa Silaen Jalani Sidang Perdana Kasus Tindak Pidana Korupsi
Demikian Asep Iwan Iriawan merespons pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mempertanyakan alasan Richard Eliezer mengubah BAP 5 Agustus 2022 di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (14/12/2022).
“BAP itu, landasan Jaksa bikin dakwaan, di persidangan itu, ada Pasal 163, jangan BAP berbeda-beda, BAP dicabut berubah aja bisa, kalau ada alasan,” ujar Asep.
“Saya berkali-kali katakan, saya catat ya, mau BAP berubah 1.000 kali pun itu bukan landasan hakim,” kata Asep.
Baca Juga:
Tiga Prajurit TNI AL Didakwa atas Pembunuhan Berencana Bos Rental dan Penadahan
Apalagi, lanjut Asep dalam perkara ini, BAP terbelah menjadi dua yakni sebelum dan sesudah skenario pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya dalam persidangan, penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang sempat bertanya kepada Richard Eliezer soal BAP tanggal 5 Agustus 2022.
Arman Hanis mencecar apa alasan Richard Eliezer menyatakan kliennya sebagai penembak tunggal Yosua pada 8 Juli 2022.