WahanaNews.co | Henry Yosodiningrat, pengacara Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nur Patria Adi Purnama, mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupakan polisinya polisi.
Henry mengatakan hal tersebut usai sidang pemeriksaan saksi obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Yosua.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
"Siapa yang berani membantah perintah Sambo gitu loh. Kadiv Propam, Kadiv Propam itu polisinya polisi," ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.
Henry menambahkan, meskipun ada puluhan jenderal bintang dua di Mabes Polri, namun jabatan Kadiv Propam hanya diisi satu orang.
"Jadi kalau di Mabes Polri itu ada berapa puluh bintang dua, hanya satu Kadiv Propam yah," kata dia.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
Henry juga menyebut kliennya hanya melakukan atas perintah dari suami Putri Candrawathi tersebut. "Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo," ucap dia.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan Ferdy Sambo sendiri telah mengakui jika anak buahnya melaksanakan perintahnya.
"Perintahnya itu seakan-akan mereka menerima perintah itu apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa sebenarnya," ungkapnya.