Menanggapi protes pengacara MSAT terkait penggunaan ruang sidang anak untuk podcast, Humas PN Surabaya, Suparno, mengakui jika pihaknya telah kecolongan.
Ia menyebut, pihaknya memang telah memberikan izin pada Kementerian PPPA, namun hanya untuk melakukan pemantauan sidang.
Baca Juga:
Catatan Kelam Sudrajad Dimyati Sebelum Terjaring OTT KPK
"Kami memang memberikan izin pada Kementerian PPPA tapi untuk melakukan pemantauan sidang, bukan podcast. Sekarang ini, kami akan mengawasi lebih ketat," katanya.
Terkait saksi yang disebut pengacara mendapat intimidasi saat berada di ruang tunggu jaksa, Suparno mengatakan jika pada sidang selanjutnya ia akan menegakkan aturan untuk semua saksi harus berada di ruang khusus saksi.
"Saksi ya akan ditempatkan di ruang saksi saja," ujarnya.
Baca Juga:
Tiga Ahli Perkuat Dakwaan Kasus Pencabulan Mas Bechi
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus, membantah adanya intimidasi terhadap saksinya.
Ia mengaku jika hal itu disebutnya sebagai saran agar saksi mencari sekolah lain.
Ia pun meminta agar hal itu tidak diperpanjang lagi.