"Handphonenya almarhum ada tiga (di) tempat itu sampai sekarang belum ditemukan," ujar Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin juga turut mempertanyakan peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Peretasan itu yaitu meretas atau menyadap orang tua almarhum ayah, ibunya berikut dengan adiknya," katanya.
"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," pungkasnya.
Diketahui, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, telah terbang dari Jambi menuju Jakarta pada Minggu.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Selain untuk melaporkan dugaan pembunuhan berencana, keberangkatan Samuel ke Jakarta juga memiliki tujuan lain.
Menurut bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, Samuel ke Jakarta untuk bertemu kuasa hukum yang akan mendampingi penanganan kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.