WAHANANEWS.CO, Jakarta - Agustiani Tio Fridelina eks kader PDIP, yang juga mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku, mengaku ditawari uang sejumlah Rp2 miliar sebelum diperiksa penyidik KPK.
Tio mengatakan tidak mengetahui orang yang memberikan penawaran tersebut, namun ia diminta untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik KPK.
Baca Juga:
Eks Kader PDIP Agustiani Tio Ngaku Trauma, Diancam Perintangan Penyidikan
Demikian disampaikan Tio saat dihadirkan sebagai saksi oleh tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
"Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Karena saya enggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar. Ya kalau dia sih bilangnya dari teman saya dapat nomor saya," ujar Tio.
Tio mengatakan orang tersebut menjanjikan perbaikan ekonomi terhadap keluarganya.
Baca Juga:
Rumah Anggota DPR Heri Gunawan Digeledah KPK Terkait Kasus CSR BI
"Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, 'Nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu," tutur dia.
Tio mengaku menolak tawaran tersebut. Sebab, ia menegaskan telah memberikan keterangan sejujur-jujurnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah diuji di persidangan perkara terdakwa lain.
"Maksudnya diiming-imingi dijanjikan sejumlah uang begitu?" tanya tim hukum Hasto.