"Iya. Tidak hanya berhenti di uang itu saja, bahwa apa, ekonominya pokoknya kembali lagi seperti dulu lagi lah, ceritanya Yang Mulia. Tapi, saya jawab saat itu, maaf, karena laki-laki, saya panggilnya mas saat itu, 'Maaf mas, saya ini sudah menceritakan yang sejujurnya dan sesungguhnya. Saya tinggal nanti menunggu kalau KPK memanggil saya nanti ketemu, kalau saya tahu saya pasti akan jawab jujur kok. Saya pasti akan menjawab yang sesungguhnya.' Jadi, saya bilang gitu sehingga transaksi itu tidak pernah terjadi," tutur Tio.
Ia menyebut orang itu tidak secara gamblang memintanya mengubah BAP. Orang dimaksud hanya meminta agar dirinya memberikan jawaban menyesuaikan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan.
Baca Juga:
Eks Kader PDIP Agustiani Tio Ngaku Trauma, Diancam Perintangan Penyidikan
"Boleh tahu berapa jumlah uangnya?" tanya tim hukum Hasto.
"Sekitar Rp2 miliar," jawab Tio.
Agustiani Tio Fridelina sebelumnya divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan pada Agustus 2020 dalam kasus suap Harun Masiku. Ia sekarang sudah bebas murni.
Baca Juga:
Rumah Anggota DPR Heri Gunawan Digeledah KPK Terkait Kasus CSR BI
Sementara itu, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.