WahanaNews.co | Pengamat kepolisian, Edi Hasibuan, menilai, jabatan Kepala Satgas Khusus (Kasatgassus) populer digunakan pada era Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Jabatan itu lalu tetap dipakai oleh Kapolri selanjutnya sampai saat ini.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Pembentukan Satgas ini dibuat sejak Kapolri dijabat Jenderal Tito Karnavian hingga berlanjut kepada Idham Azis dan kini Listyo Sigit," kata Edi, dalam keterangannya, Minggu (31/7/2022).
Direktur Eksekutif Lemkapi itu menerangkan, Kasatgassus hanya bisa difungsikan oleh Kapolri sewaktu-waktu diperlukan.
Dia mencontohkan, Satgas ini diperlukan saat ada gangguan perekonomian nasional.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Meski demikian, menurut Edi, jabatan Kasatgassus adalah posisi tambahan pejabat Kadiv Propam Polri.
Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya posisi Kasatgassus pun otomatis akan hilang.
Dan hal itu, menurutnya, berlaku juga terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Karena itu, Edi menilai, Irjen Ferdy Sambo tidak akan bisa menggunakan Satgas untuk menganggu penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir J.
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan Ferdy Sambo, dia tidak bisa menekan apalagi intervensi dalam kasus ini," jelas dia. [gun]