WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seribu lebih laporan masyarakat menumpuk di meja pengawasan Komisi Kejaksaan sepanjang 2025 dan mayoritasnya berujung respons cepat dari internal Kejaksaan.
Komisi Kejaksaan RI mencatat menerima 1.070 laporan dan pengaduan masyarakat selama tahun 2025 dalam pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca Juga:
Kajati Sumut Sebut Motif Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang Simpang Siur
“Dalam pelaksanaan pengawasan sebagai pengawas eksternal Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kita menerima 1.070 laporan dan pengaduan masyarakat,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi di Kantor Komisi Kejaksaan Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dari total laporan tersebut, sebanyak 588 laporan disampaikan langsung kepada Komisi Kejaksaan.
Sementara 453 laporan lainnya merupakan tembusan yang disampaikan kepada Kejaksaan, satuan kerja terkait, maupun Presiden.
Baca Juga:
Kejari Paluta Ikuti Zoom Meeting Pengarahan Satgas PKH Bersama Kejaksaan RI
Selain itu, terdapat 29 laporan yang dinilai memiliki perhatian publik tinggi.
“Seluruh laporan itu kita proses melalui rapat pleno yang setiap minggu kita adakan dua kali, baik itu membahas laporan, mengonfirmasi lapdu, bahkan memanggil pelapor, pengadu, itu juga kita panggil untuk mendapatkan akuntabilitas yang lebih baik,” ujar Pujiyono.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi Kejaksaan juga memberi perhatian khusus pada sejumlah perkara strategis.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain perkara timah serta kasus pembacokan terhadap jaksa.
Menurut Pujiyono, pengawasan terhadap kasus strategis diperlukan agar penguatan institusi berjalan beriringan dengan penegakan disiplin internal.
“Penegakan disiplin pegawai itu menjadi bagian yang integral dalam mewujudkan kejaksaan yang lebih berkualitas,” imbuhnya.
Sepanjang 2025, Komisi Kejaksaan menerbitkan 526 surat rekomendasi hasil pengawasan kepada Kejaksaan dan instansi terkait.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 464 rekomendasi disampaikan langsung kepada Kejaksaan.
Pujiyono mengungkapkan, sebanyak 402 rekomendasi atau sekitar 86 persen telah memperoleh respons dari Kejaksaan dalam jangka waktu maksimal tiga bulan.
“Sehingga itu mencerminkan adanya sinergi kelembagaan, jadi biasanya kan kalau dalam waktu-waktu sebelumnya itu begitu ada pengaduan kita konfirmasi terhadap Kejaksaan itu waktunya bisa sampai lama sekali, tapi alhamdulillah di tahun 2025 itu paling lama 3 bulan,” kata Pujiyono.
Ia menambahkan, rekomendasi yang telah ditindaklanjuti akan diarsipkan setelah pelapor atau pengadu menyatakan kepuasan atas penanganan yang dilakukan.
Selain rekomendasi hasil pengawasan, Komisi Kejaksaan juga menyusun rekomendasi kebijakan untuk perbaikan sistemik.
Sepanjang 2025, terdapat tujuh rekomendasi kebijakan yang telah disampaikan kepada Presiden.
“Detailing-nya akan kita sampaikan kepada Pak Presiden untuk menghadap langsung biar kita bisa menjelaskan tujuh rekomendasi itu yang secara umum,” ujar Pujiyono.
Ia berharap rekomendasi kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan kinerja Kejaksaan pada 2026 agar prestasinya semakin baik.
Pujiyono menegaskan Komisi Kejaksaan berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara independen, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan kelembagaan.
“Kami berharap kehadiran kami bisa memberikan warna menjadi kanalisasi yang baik antara harapan publik dengan meningkatnya kualitas Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkas Pujiyono.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]