WahanaNews.co | Aksi arogan pengemudi mobil pada pengendara lain terjadi di jalan tol dari Kebon Jeruk mengarah ke Tomang, Jakarta Barat, pada Minggu (22/5/2022) lalu.
Aksi tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @ahmadsahroni88. Dalam rekaman video tersebut, tampak pengemudi Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 199 MCP menghampiri pengemudi Toyota Yaris tepat di depan pintu tol.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Kemudian, pengemudi pria yang mengenakan kemeja warna biru muda tersebut terlihat menarik kerah baju pengemudi Yaris sambil menyudutkannya ke pintu mobil.
Pengemudi Pajero Sport itu tampak marah-marah. Setelah melepas tangannya dari kerah baju pengemudi Yaris, pengemudi Pajero Sport tersebut menampar pipi pengemudi Yaris, lalu kembali ke mobilnya.
Menanggapi kejadian ini, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, setiap pengemudi kendaraan diharapkan mampu mengendalikan emosinya ketika sedang ada masalah.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
“Seharusnya dalam situasi apapun kita tidak boleh emosi dan main hakim sendiri. Karena kalau sampai terjadi cekcok dan terjadi pemukulan akan berkonsekuensi terhadap perbuatan melawan hukum,” ujar Budiyanto.
Menurutnya, pemukulan berakibat pada luka dapat dikenakan pasal penganiayaan. Misal dalam pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan berat, di mana pelaku diancam 2 tahun penjara atau 5 tahun penjara tergantung akibat dari penganiayaan tersebut.
Atau bisa juga dikenakan pasal 352 mengenai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan. Atau pasal 310 (pencemaran nama baik), dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.