WahanaNews.co | Pengendara moge yang menabrak seorang bocah di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akhirnya dijatuhi hukuman pidana 4 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menyatakan bersalah pada kedua terdakwa tersebut dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Pornografi Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Beny Sumarno di PN Ciamis, Rabu (6/7).
Kedua terdakwa yakni Angga Permana dan Agus Wandri hadir di ruang persidangan.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp12 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Sidang Terbatas, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
"Memerintahkan untuk terdakwa tetap ditahan," kata Beny.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Peristiwa nahas yang menewaskan bocah kembar Hasan dan Husen itu terjadi di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada 12 Maret 2022 pukul 13.15 WIB.
Rombongan moge tengah melaju ke arah Pangandaran. Pada saat itu kedua bocah kembar hendak menyeberang jalan.
Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, jadi tersangka. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.