Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, serta Tessar Bayu Setyaji.
Baca Juga:
Vendor Motor Listrik BGN Disorot, Kejagung Sebut Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif
Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Seluruh tersangka telah menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak Kamis (4/6/2026) hingga Selasa (23/6/2026) di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang C1 dan Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga:
Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp1 Triliun
Perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi tersebut terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2 hingga 3 Juni 2026.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.