WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggeledah Kantor BP Batam sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar.
Tidak hanya kantor BP Batam, polisi juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya pada Rabu (19/3/2025).
Baca Juga:
Migor Ilegal Masuk ke RI 2 Ton, Mentan Amran Kesal: Kita Produsen Sawit Terbesar
"Ditreskrimsus Polda Kepri, Subdit Tipikor telah melaksanakan penggeledahan di tiga tempat, yakni tempat tinggal saudara F, saudara A, dan Kantor Kapusren BP Batam," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar.
"Banyak dokumen yang disita, nanti akan dirinci lebih lanjut," tambah Silvester.
Baca Juga:
Kemensos Tugaskan 19 Guru, Sekolah Rakyat Tanjungpinang Siap Terima 100 Siswa Kurang Mampu
Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa sebanyak 75 saksi yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut. Namun, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini," ungkapnya.
Terkait dengan potensi kerugian negara, pihak kepolisian masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski begitu, Silvester memastikan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini cukup besar. "Kerugian negara masih dalam proses perhitungan, yang pasti ada potensi kerugian signifikan," ujarnya.