Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa status perkara dugaan korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan.
Pihaknya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terhadap tujuh terlapor yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran: Batam Kian Siap Jadi Magnet Investasi dengan Rencana PLTU Super Jumbo
"Saat ini penyidikan sudah berjalan intensif dan SPDP telah dikirimkan ke Kejati Kepri atas nama tujuh terlapor," ujar Pandra.
Meski penggeledahan telah dilakukan dan berbagai barang bukti telah dikumpulkan, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditahan.
Pandra menegaskan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti kuat sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
Kepri Pertahankan Peringkat Tiga Nasional dalam Produktivitas Tenaga Kerja 2024
"Hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan. Penyidik masih fokus dalam pengumpulan bukti yang kuat sebelum mengambil langkah lebih lanjut," ujarnya.
Pandra menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam mendukung program pemerintah untuk mencegah kebocoran anggaran negara, khususnya dalam proyek infrastruktur yang menggunakan dana besar.
"Penyelidikan kasus ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mencegah kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan," tambahnya.