WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dari penggeledahan yang dilakukan di salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Baca Juga:
KPK Sita 7 Mobil Mewah dan Barang Berharga Terkait Korupsi Hibah di Jatim
"Selama penggeledahan, penyidik menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa pada Selasa (10/9/2024).
Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Menteri Desa yang berlokasi di Jakarta Selatan pada 6 September 2024. "Pada Jumat, 6 September 2024, penyidik KPK menggeledah salah satu rumah dinas milik penyelenggara negara berinisial AHI di Jakarta Selatan," ujarnya.
KPK juga telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga:
KPK Gandeng LKPP untuk Tutup Celah Korupsi Via E-Katalog
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) kelompok masyarakat.
"Dalam surat perintah penyidikan, KPK menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap," jelas Tessa.
Dari empat penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, dan satu adalah staf. Sementara dari 17 pemberi suap, 15 adalah pihak swasta dan dua adalah penyelenggara negara.