WahanaNews.co, Jakarta – Soal isu penggeledahan diduga rumah crazy rich Helena Lim terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi membenarkan adanya penggeledahan di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) itu, namun ia tak mengetahui pemilik rumah tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
"Ya di antaranya ada kita geledah. Saya gak tau namanya (pemiliknya). Ada rumah di daerah PIK (digeledah)," kata Kuntadi kepada wartawan pada Minggu, (24/3/2024).
Kuntadi pun membantah isu jika Helena tersebut menjadi tersangka. "Saya lihat banyak yang salah. Malah jadi tersangkalah, gitu-gitu," ujar Kuntadi.
Bahkan, ia mengaku tak mengenal sosok Helena tersebut.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
"Saya enggak tau Helena tuh siapa. Saya kalau teknisnya ini kan enggak terlalu detail. Tapi ada penggeledahan di situ. Ada penggeledahan, diceklis," katanya.
Kuntadi menjelaskan penggeledahan terhadap HL dilakukan karena tim penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum dari penelusuran aliran uang di perkara ini.
"Ya diantaranya penelusuran aliran uang. Itu ada indikasi. Lalu kita sumbanglah. Ini kan kita ngetes apakah itu tindak pidana," ujar Kuntadi.