"Jadi umur 8 tahun ini yang
bersangkutan sudah belajar bagaimana menggunakan handphone, terus dia paham bagaimana itu mengelabui, bagaimana
nanti seandainya ada petugas ketahuan, dia sudah bisa. Dia mendalami sejak
umur 8 tahun ini sampai umur 11 tahun," kata dia.
Namun, polisi
berhasil mendeteksi perbuatan pelaku. Polisi mengamankan handphone, simcard, PC,
hingga akte kelahiran pelaku.
Baca Juga:
BPBD Sleman Lakukan Hal Berbeda di HUT ke 77 Kemerdekaan RI
"Yang menunjukkan bahwa memang
MDF ini adalah anak daripada orangtuanya," ujarnya.
"Sekarang MDF sudah
ada di Bareskrim Polri. Pasal yang disangkakan itu, yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2)
Undang-undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
11/2008 tentang Informasi Elektronik
atau ITE," kata Argo. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.