WahanaNews.co | Pengurus
GKI Yasmin Bona Sigalingging memberikan tanggapan atas tindakan Walikota Bogor
Bima Arya yang menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadahnya.
Tanggapan Pengurus tersebut dituangkan dalam sebuah
surat yang ditujukan kepada Walikota Bogor Bima Arya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pembuat Situs Domain Judi Online di Bogor
Pada intinya, surat tersebut menyampaikan kekecewaan
atas keputusan Walikota Bogor yang mengalihkan penyelesaian kasus GKI Yasmin
dengan cara merelokasi melalui tahah hibah dari Pemkot Bogor di Kelurahan
Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.
Badan Pengurus menuntut penyelesaian kasus GKI Yasmin
merujuk pada Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan
keabsahan IMB gereja GKI Yasmin yang terletak di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh
Kav, 31, Taman Yasmin Kota Madya Bogor.
Berikut surat Pengurus GKI Taman Yasmin kepada Walikota
Bogor Bima Arya:
Baca Juga:
Polisi Ungkap Truk Ugal-ugalan di Tangerang Bergerak Tak Sesuai Rute
Kepada Yth.
Bapak Bima Arya
Wali Kota Bogor
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat bapak bernomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret
2021, tentang perlawanan hibah lahan mentah sebagai penyelesaian kasus GKI
Yasmin, maka kami Pengurus GKI Yasmin beserta jamaat sebagai entitas korban
diskriminasi dan intoleransi langsung, menyatakan kekecewaan atas penawaran
yang dimaksud serta menolak secara tegas rencana pengalihan penyelesaian kasus
GKI Yasmin dengan cara merelokasi.
Penyelesaian kasus GKI Yasmin sudah
seharusnya merujuk pada Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang
menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin, yang objektif tanahnya terletak di
Jalan KH. Abdullah Bin Nuh Kav, 31, Taman Yasmin Kota Madya Bogor, sehingga seluruh
tawaran, rencana dan tindakan penyelesaian yang diambil dalam kasus ini harus
dilakukan untuk memastikan dibukanya kembali gedung gereja yang saat ini
disegel secara melawan hukum Pemkot Bogor di lokasi Kav, 31 tersebut. Dan bukan
lahan tanah manapun lainnya.
Kami berharap agar bapak wali kota dapat
menjalankan azas pemerintah yang baik di Kotamadya Bogor, yang memastikan
tegaknya hukum dan Konstitusi Republik Indonesia di Kota Bogor.
Surat tersebut ditandatangani Pengurus
Badan Pelayanan Jemaat GKI Taman Yasmin.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menghibahkan lahan
seluas 1.668 m2 di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, sebagai
solusi dari persoalan mengenai rencana pembangunan GKI di Kelurahan Curug Mekar
Kecamatan Bogor Barat, sejak 15 tahun lalu.
Bima Arya yang menjadi Wali Kota Bogor sejak 2013,
menyatakan di awal memimpin Kota Bogor, berkomitmen untuk menyelesaikan konflik
antara warga dengan jemaat GKI terkait rencana pembangunan GKI di Yasmin
Kelurahan Curug Mekar.
Bima menyatakan, dengan terealisasinya hibah lahan
ini, maka diharapkan dapat menuntaskan konflik, sehingga tidak ada lagi cap
"intoleransi" yang ditujukan kepada warga Kota Bogor.
"Lima belas tahun kita bersama-sama mencurahkan
energi dan konsentrasi untuk menyelesaikan konflik. Hari ini adalah bukti
komitmen Pemkot Bogor untuk menuntaskan konflik tersebut," kata Bima Arya,
Minggu.(Tio)