WAHANANEWS.CO, Jakarta - Status tersangka belum gugur, namun langkah mengejutkan justru diambil Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan mendatangi langsung kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026), dalam sebuah pertemuan tertutup yang langsung memantik perhatian publik.
Keduanya diketahui berstatus tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi yang sedang ditangani Polda Metro Jaya, dan kehadiran mereka di rumah Jokowi dikonfirmasi langsung oleh Ajudan Jokowi, Komisaris Polisi Syarif Muhammad.
Baca Juga:
Pegawai DJP Jakarta Utara Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
“Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif Muhammad dikutip Jumat (9/1/2026).
Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak datang sendiri, melainkan bersama tim pendamping, termasuk kuasa hukum Eggy, Elida Netty, serta jajaran pimpinan Relawan Jokowi (ReJO).
“Didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana, dan pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) serta Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO,” tutur Syarif Muhammad.
Baca Juga:
PLN Dukung Optimalisasi Pengelolaan Sampah Jakarta, Tambah Daya Listrik Jakarta Recycle Center hingga 555.000 VA
Meski mengonfirmasi adanya pertemuan, Syarif enggan membeberkan substansi pembicaraan yang berlangsung di balik pintu tertutup rumah Jokowi, termasuk apakah pertemuan tersebut berkaitan langsung dengan proses hukum yang tengah berjalan.
Pada waktu yang sama, tersangka lain dalam perkara ini, Roy Suryo, justru mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melaporkan tujuh pendukung Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik.
Roy Suryo mengaku laporan tersebut dilayangkan menyusul tudingan ijazah palsu hingga tuduhan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang dinilainya sebagai fitnah.
Ia menyebut ketujuh terlapor berinisial A, B, D, F, L, U, dan V, tanpa memerinci identitas mereka secara terbuka.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Selasa (6/1/2026), dengan sang pelapor mengadukan dugaan pelanggaran Pasal 433 Ayat 2 dan Pasal 434 Ayat 1 KUHP.
“Jadi kenapa kita melaporkan Pasal 433 Ayat 2 dan 434 Ayat 1 di KUHP yang baru, karena itu yang terkait langsung dengan peristiwa yang saya alami, jadi ini merupakan satu spin yang luar biasa jahat,” kata Roy Suryo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Dalam penanganan perkara tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi kasus ini ke dalam dua klaster tersangka.
Klaster pertama terdiri dari Eggy Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Polda Metro Jaya juga telah menerapkan pencekalan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan para tersangka lainnya.
Selain pencekalan, para tersangka diwajibkan menjalani lapor wajib satu kali setiap pekan, tepatnya setiap hari Kamis.
Penyidik diketahui telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya, namun hasil gelar perkara tersebut tidak mengubah status hukum para tersangka hingga saat ini.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]