WahanaNews.co | Pengusaha Dermawan Solihin ayah kandung almarhum Mirna Solihin korban kasus pembunuhan Kopi Sianida yang sempat menghebohkan dunia peradilan Indonesia dipolisikan ke Polda Metro Jaya, dengan Nomor Laporan STTLP/B/2525/V/2022/SPKT pada tanggal 24 Mei 2022 lalu.
Para pelapor yang didampingi Kuasa Hukum, Manganju Simanullang, SH, kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan mereka tersebut hari ini, Kamis (5/01/2023).
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Kepada wartawan, kuasa hukum pelapor membeberkan kronologi laporan polisi kepada Dermawan Solihin.
Dikatakan Manganju, pihaknya mendamping sebanyak 38 orang mantan karyawan Utama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (PT FICC).
Dermawan Solihin adalah Direktur Utama PT FICC.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Saat ini, kata Manganju, laporan telah disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal khsusus Kansubdit III Sumdaling.
Awalnya, pada tanggal 19 Pebruari 2018, PT FICC yang berkedudukan di Jakarta telah memutus sepihak hubungan kerja karyawannya sejumlah 84 orang tanpa memberikan uang pesangon, upah masa kerja dan penggantian hak ebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Kemudian atas pemutusan sepihak para pekerja melalui kuasa hukumnya telah menempuh pengadilan, sehingga pada tanggal 18 Oktober 2018 keluar putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Tergugat (baca PT FICC) telah dipanggil patut tetapi tidak hadir.
2. Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian dengan verstek.
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat atas dasar alasan efesiensi sejak tanggal 20 Pebruari 2018.
4. Menghukum dengan memerintahkan Tergugat membayar kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja kepada para penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dengan akumulasi keseluruhan Rp. 3.503.025.609 (tiga miliar lima ratus tiga juta dua puluh lima ribu enam ratus Sembilan rupiah).
“Putusan Nomor 206/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.JKT.PST Tanggal 18 Oktober 2018 tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana surat keterangan Nomor W.10/U1.397.IX.2022.03 tertanggal 30 September 2022. Walaupun sudah bekekuatan hukum tetap tetapi saudara Deramwan Solihin sebagai Direktur Utama sekaligus pemilik PT FICC tetap tidak mau membayarkan hak-hak mantan karyawannya yang sudah bekerja puluhan tahun,” kata Manganju.
Oleh karenanya, bersama para pekerja yang di PHK, mereka mengadu kepada pemerintah sebagai upaya hukum terakhir, meminta pertanggung jawaban hukum secara pidana kepada Dermawan Solihin dan kawan-kawan.
“Proses pidana diperlukan untuk menghalangi pihak tertentu dalam hal ini saudara Dermawan Solihin, dan kawan-kawan lepas dari tanggung jawab, melarikan diri atau melarikan aset,” kata Manganju. [tum]