WahanaNews.co | Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang dari sekitar 100 mahasiswa IPB, Siti Aisyah Nasution (29), akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Agenda selanjutnya adalah eksepsi atau pembelaan.
Baca Juga:
Orang Dekat Prabowo Ungkap Tak Bakal Naikin Pajak Demi Makanan Gratis
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda, mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jumat (27/1/2023) besok.
Sidang akan digelar secara terbuka.
"Agenda berikutnya yaitu sidang akan dilaksanakan pada 27 Januari dengan agenda eksepsi atau pembelaan dari terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU," kata Juanda, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga:
Sinergi Alumni IPB dan Stakeholder Dorong Inovasi untuk Pembangunan Kalimantan Barat
Sebelumnya diberitakan, Siti Aisyah Nasution (29) didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang dari sekitar 100 mahasiswa IPB.
Siti disebut melakukan tipu daya dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol.
"Bahwa terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (24/1).
Siti Aisyah didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Berikut bunyi masing-masing pasal tersebut:
Pasal 372 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. [rgo]