WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aksi nekat penipuan bermodus pejabat KPK terbongkar setelah seorang anggota DPR RI menjadi korban hingga ratusan juta rupiah, Sabtu (11/4/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni diketahui sempat menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada seseorang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga:
Empat Penyamar Pegawai KPK Diciduk, Modus Janji Atur Kasus Terbongkar
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan berujung pada penangkapan seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga sebagai pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut peristiwa tersebut terungkap setelah laporan resmi dibuat pada Kamis (9/4/2026).
Dari hasil penangkapan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa stempel berlogo KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.
Baca Juga:
Usai Menjalani 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Keluar Penjara Bebas Bersyarat
Pelaku diketahui mendatangi korban dengan mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu.
"Selanjutnya, korban menyerahkan uang tersebut pada 9 April 2026. Belakangan diketahui bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK, sehingga korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya," ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026).
Dalam laporan tersebut, korban mengaku dimintai uang sebesar Rp300 juta oleh pelaku yang mengatasnamakan lembaga publik dan mengklaim mampu mengurus suatu perkara.
“Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya,” katanya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Ahmad Sahroni kemudian mengungkap kronologi lengkap kejadian yang menimpanya terkait dugaan penipuan tersebut.
Peristiwa bermula ketika seorang perempuan mendatangi gedung DPR dan meminta untuk bertemu langsung dengan dirinya.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang ditugaskan untuk meminta sejumlah uang.
“Jadi kronologinya, ada seorang ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian saya temui dan dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp 300 juta untuk dukungan pimpinan KPK. Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat (10/4/2026).
Setelah memastikan bahwa tidak ada utusan resmi dari KPK, Sahroni kemudian berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut serta pihak kepolisian.
Langkah koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum dan untuk mengungkap pelaku.
“KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saya kemudian bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” kata dia.
Meski demikian, Sahroni tidak menjelaskan secara rinci bentuk ancaman yang digunakan pelaku saat meminta uang tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]