“Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya,” katanya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Baca Juga:
Empat Penyamar Pegawai KPK Diciduk, Modus Janji Atur Kasus Terbongkar
Ahmad Sahroni kemudian mengungkap kronologi lengkap kejadian yang menimpanya terkait dugaan penipuan tersebut.
Peristiwa bermula ketika seorang perempuan mendatangi gedung DPR dan meminta untuk bertemu langsung dengan dirinya.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang ditugaskan untuk meminta sejumlah uang.
Baca Juga:
Usai Menjalani 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Keluar Penjara Bebas Bersyarat
“Jadi kronologinya, ada seorang ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian saya temui dan dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp 300 juta untuk dukungan pimpinan KPK. Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat (10/4/2026).
Setelah memastikan bahwa tidak ada utusan resmi dari KPK, Sahroni kemudian berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut serta pihak kepolisian.
Langkah koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum dan untuk mengungkap pelaku.