WahanaNews.co | Maskapai penerbangan domestik, Batik Air, digugat Rp 1,5 miliar oleh penumpang mereka yang bernama Humisar Sahala.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 528/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Baca Juga:
KNKT Investigasi Pilot-Kokpilot Batik Air Tertidur Sampai Pesawat Keluar Jalur
Dalam gugatan itu, Humisar meminta kepada pengadilan untuk menghukum Batik Air mengganti kerugian secara tunai dan sekaligus.
Besaran kerugian sebesar Rp 1,5 miliar yang dia minta itu diajukan untuk beberapa bentuk,yaitu kerugian materiil maupun imateriil.
Pertama, ganti rugi biaya yang dikeluarkan untuk berangkat ke Denpasar sebesar Rp 1,12 juta.
Baca Juga:
Maskapai Baru Meningkatkan Transportasi dan Perekonomian Kotawaringin Barat
Kedua, honor jasa pengacara sebesar Rp500 juta.
Ketiga, menuntut pembayaran atas kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar.
Tidak hanya membayar kerugian tersebut, ia juga meminta pengadilan memerintahkan Batik Air menyampaikan permohonan maaf kepadanya secara terbuka melalui berbagai suratkabar nasional dan media online.
Belum jelas, apa alasan gugatan dilayangkan oleh Humisar.
Terkait gugatan tersebut, wartawan telah meminta tanggapan kepada Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Danang belum dapat memberikan tanggapan, dengan alasan harus mengecek terlebih dahulu informasi gugatan tersebut. [dhn]