Sebagai informasi, berikut ini isi Pasal 29 UU Pornografi:
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan
dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan
paling banyak Rp 6 miliar
Sementara itu, berikut isi Pasal 45 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1
miliar.
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
Secara terpisah, Gisel mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jakarta Selatan siang tadi. Gisel datang ke Kejari Jaksel meminta agar sidang
kesaksiannya di kasus video syur dirinya ditunda.
"Jadi Gisel pada hari ini menyampaikan surat permohonan
penundaan sidang untuk minggu depan," kata Kasi Intel Kejari Jaksel Sri
Odit Megonondo saat dihubungi, Kamis (4/3).
Kepada pihak kejaksaan, Gisel meminta sidang ditunda
lantaran ada kepentingan keluarga.