"Dikarenakan minggu depan yang bersangkutan ada
keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan," imbuhnya.
Odit menambahkan Gisel sedianya diminta hadir untuk
memberikan kesaksian dalam sidang dua terdakwa penyebar video syur dirinya pada
Selasa pekan depan. Dalam persidangan ini, Gisel berstatus sebagai saksi.
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
"Ini untuk perkara yang penyebar masifnya,"
katanya.
Sementara itu, berkas Gisel dan Nobu masih diteliti
kejaksaan. Polisi telah mengirimkan kembali berkas tersangka Gisel dan Nobu
setelah dikembalikan jaksa.
Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus
dugaan video syur dengan tersangka Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael
Yukinobu Defretes atau Nobu. Berkas tersebut dikirim lagi ke jaksa penuntut
umum (JPU).
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
"Berkasnya sudah kita lengkapi sesuai permintaan JPU.
Sekarang sudah kita kirim ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Yusri Yunus di kantor PW Muhammadiyah DKI Jakarta, Selasa (2/3). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.