WahanaNews.co, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT RDG Airlines Indonesia, Mutmainah Aminatun Amaliah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Selain itu KPK, hari ini juga memanggil empat pihak swasta sebagai saksi dalam perkara yang sama yakni Hendri Utama, Rizki Agung Sunarjo, Bayu Chandra, dan Syukri.
Meski demikian KPK belum memberikan informasi lebih lanjut soal keterangan apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Ali mengatakan tim penyidik KPK saat ini tengah mengusut dua tersangka pemberi suap terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Meski demikian salah satu tersangka tersebut, yakni Piton Enumbi, tutup usia karena masalah kesehatan.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Tersangka yaitu PE, Kamis (30/5), berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Meski telah berstatus tersangka, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap Piton Enumbi. Dengan meninggalnya Piton, KPK akan segera membahas kelanjutan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
"KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum," ujarnya.