Upaya pembunuhan keluarga itu ternyata pernah dilakukan oleh Deo pada 23 November 2022. Saat itu ia mengaku menaruh zat arsenik ke dalam minuman dawet yang dia berikan kepada keluarganya.
Pelaku sengaja membeli arsenik secara daring untuk dicampurkan ke dalam minuman dawet yang diberikan kepada kedua orangtua, kakak, dan beberapa orang lainnya.
Baca Juga:
Terpidana Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Apa Maksud Bebas Bersyarat?
Para korban yang meminum dawet beracun hanya mengalami gejala muntah-muntah dan tidak sampai meninggal.
"Rabu yang lalu sudah mencoba (meracuni para korban). Beli dawet (sudah dibubuhi racun) untuk beberapa orang, tapi tidak sampai menyebabkan kematian. Kadarnya rendah, hanya mual-mual," ujar Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022).
Deo mengaku membunuh keluarganya sendiri lantaran sakit hati dijadikan tumpuan ekonomi keluarga. Namun keterangan itu dipatahkan oleh temuan polisi yang menunjukkan bahwa tersangka sedang menganggur.
Baca Juga:
Penemuan Kerangka Ibu & Anak di Bandung Barat, Polisi Ungkap Jejak Pembelian Sianida
"Memang sempat tersangka mengaku memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan milik negara pada tahun 2018-2021, namun setelah dilakukan cross check ternyata tidak ada data yang bersangkutan bekerja di sana," kata Sajarod, Rabu (30/11/2022). [rna]
"Sepertinya demikian tersangka memberikan keterangan bohong," ujarnya.
Karena diduga berbohong, Deo terancam bakal dikenakan pasal tambahan. Saat ini pelaku yang racuni keluarga di Magelang itu dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.