WahanaNews.co | Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) India berinisial MPS (36) dan KTS (57) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra mengungkapkan, peristiwa ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya dua warga negara India yang melakukan praktek meramal dan pengumpulan donasi dari masyarakat.
Baca Juga:
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
Berdasarkan pelaporan itu, bidang intelejen dan penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Barat melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait kegiatan WNA India yang diadukan oleh masyarakat tersebut.
“Untuk mendalami aduan itu, kami melakukan penyamaran untuk mengetahui dan mendapatkan para pelaku,” ujar Wahyu saat konferensi pers, di Kantor Imigrasi, Jakarta Barat, pada Kamis (26/10/2023) siang.
Kemudian lanjut Wahyu, pada Senin 17 Oktober 2023, petugas melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah toko alat timbangan di Jalan Mangga Besar 1, Tamansari, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Imigrasi Soekarno Hatta Gelar Operasi Jagratara Tahap lll di Cengkareng dan Kalideres
“Di lokasi inilah petugas menemukan dua orang asing yang berstatus sebagai ayah dan anak. Mereka tengah melakukan praktek meramal dan pengumpulan donasi,” ujar Wahyu.
Dalam prakteknya, MPS mengaku dibantu anaknya yaitu KTS sedang mencari klien dengan cara mendatangi toko untuk melakukan jasa meramal terkait dengan kehidupan, kesehatan, kelancaran rezeki dan lain-lain.
Setelah melakukan peramalan, dua orang asing ini meminta bayaran atas jasa yang telah diberikannya sesuai dengan kesepakatan mereka.
“Uang jasanya berkisar 50 hingga 100 ribu rupiah dan dalam sehari mereka mengaku mendapatkan 8 sampai 10 klien,” ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kedatangan (on arrival) dengan masa izin tinggal 30 hari terhitung dari 9 Oktober 2023. Mereka datang ke wilayah Indonesia untuk mencari uang.
“Barang bukti yang berhasil disita berupa visa, uang hasil meramal, batu akik dan buku ramal,” imbuhnya.
Dua warga asing India ini kata Wahyu, diduga melanggar UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dapat dikenai sanksi administrasi berupa pendeportasian dan penangkalan.
Wahyu berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama imigrasi melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Hal ini untuk menciptakan kondusifitas, ketertiban dan keamanan khususnya di wilayah Jakarta Barat khususnya dalam aspek-aspek keimigrasian.
Untuk akses pelaporan atau pengaduan keimigrasian, masyarakat bisa mengunduh aplikasi SERASI melalui Paly Store.
Setelah diunduh, buka aplikasi SERASI dan ketik kata kunci “pelaporan orang asing.”
“Marilah kita bersama-sama melakukan pengawasan warga asing yang ada di sekitar kita, bisa langsung ke kantor imigrasi atau lewat aplikasi SERASI yang bisa diunduh melalui Play Store,” pungkasnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]