WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuturkan jika kasus Ferdy Sambo membuat Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama, menjadi populer dari lembaganya.
LPSK juga mengaku, kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang melibatkan Sambo, sebagai blessing in disguise atau keberkahan dibalik kesulitan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Hal ini dituturkan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, selepas kegiatan peluncuran Sahabat saksi dan korban (SSK).
Menurutnya, kasus Sambo membuat peran LPSK semakin dikenal dalam memberikan perlindungan baik kepada saksi, korban dan saksi pelaku yang mau bekerjasama dalam penyelidikan keterangan perkara.
"Ya, ini kan blessing in disguise ya, kasus sambo itu kemarin jadi sosialisasi juga buat peran LPSK tentang mandat LPSK, termasuk perlindungan pada justice collaborator," terang Hasto saat ditemui awak media di aula lantai enam Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurut Hasto, publik belum terlalu mengerti ihwal penerapan Justice Collaborator yang menjadi tugas dari LPSK dalam perkara hukum.
"JC (Justice Collaborator) itu kan satu terminologi baru dalam sistem peradilan pidana kita, itu orang mulai paham, bahwa oh dalam kasus yang begini saya bisa jadi JC dan itu bisa dilindungi oleh LPSK," terang Hasto.
Untuk diketahui, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer, salah satu pelaku yang diduga ikut dalam penembakan ajudan Sambo, pernah mengajukan JC kepada LPSK.