Saat ini, Bharada E tercatat dalam perlindungan LPSK khususnya dalam ranah pengadilan yang tengah berjalan hingga saat ini.
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi mengajukan dirinya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret namanya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ia mengajukan berkas tersebut melalui tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).
"Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwasannya kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum Bharada E," ujar Deolipa.
"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," tambahnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.