WahanaNews.co | Setelah ditangkap di kantornya dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Korupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan anggota kepolisian.
Polres Metro Jakarta Pusat juga menetapkan anggota LSM Tamperak, anak buah Kepas Panagean Pangaribuan bernama Robinson Manik, sebagai tersangka.
Baca Juga:
Polisi Masih Lacak Pencuri Aki Mobdin di Kantor Pemkot Jakpus
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti kejahatan, mulai dari baju seragam LSM, komputer jinjing, rekaman percakapan, hingga telepon seluler.
Dalam setiap pemerasan yang dilakukan, tersangka mengajukan permintaan pembuatan baju seragam, dengan meminta uang tunai mencapai ratusan juta rupiah.
Dikutip dari Kompas TV, polisi mendapatkan rekaman suara upaya pemerasan yang dilakukan tersangka dalam pengusutan kasus ini.
Baca Juga:
Modus Ketua LSM Tamperak Palak Anggota Polisi
Dari rekaman itu, Ketua LSM antikorupsi itu membawa nama sejumlah pejabat, mulai Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, hingga Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Ketua LSM Tamperak ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu oleh polisi, yakni setelah melakukan upaya pemerasan terhadap anggota Polri senilai Rp 2,5 miliar.