Siswo mengatakan pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan yang kelima kalinya. Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta telah melakukan pemeriksaan dan penelitian administratif di sejumlah toko, salah satunya adalah gerai perhiasan impor mewah, Tiffany & Co, dan Bening Luxury.
Ia menjelaskan dari sudut pandang kepabeanan, barang impor yang bermasalah dan beredar di pasaran ini termasuk barang ilegal.
Baca Juga:
OTT Bea Cukai Berlanjut, Identitas Korporasi Rokok Akan Dibuka ke Publik
Hal tersebut, menurut dia, berpotensi untuk dibawa ke ranah pidana, kendati demikian, langkah penegakan hukum yang diambil saat ini masih mengedepankan pendekatan administratif.
“Saat ini kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan,” kata Siswo.
Atas dasar itu, Bea Cukai pun mengimbau para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan agar segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta sebelum dilakukan langkah pengawasan lebih lanjut.
Baca Juga:
Digelandang ke Gedung Merah Putih, Pegawai DJBC Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Impor
Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 74 ayat (1) dan/atau Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Terkait tindakan pemeriksaan dan penyegelan oleh Bea Cukai, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan konsisten menindak toko-toko perhiasan yang menjual dagangannya secara ilegal.
Ia juga menekankan pemerintah akan menindak seluruh aktivitas ekonomi yang ilegal, apalagi dijalankan dengan secara terang-terangan, yang menandakan pelaku aktivitas itu menganggap pemerintah tidak mampu bertindak.