WahanaNews.co | Penyidik KPK temukan adanya perintah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomanidi kepada pihak lain guna mengalihkan uang suap ke bentuk Deposito dan Emas dengan total ditaksir mencapai Rp 4,4 miliar.
KPK akan mengkaji pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara
"Maka sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU, pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).
Dia menyebut TPPU itu juga bertujuan untuk optimalisasi asset recovery.
Selain itu, asset recovery juga berguna untuk pemasukan kas negara.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Suap Penerimaan Maba: Mantan Rektor Unila Segera Disidang
"Iya (bakal diusut soal TPPU), tentu dalam rangka optimalisasi asset recovery hasil korupsi dan pemasukan untuk kas negara," ujarnya.
Ali menyebut KPK tak hanya fokus soal penanganan korupsi lewat pemberian hukum pidana.
Dia menjelaskan KPK juga fokus pada perampasan hasil korupsi milik para koruptor.