"Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan. Namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap adanya upaya pengalihan uang suap oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) ke dalam bentuk lain seperti deposito dan emas.
Baca Juga:
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara
Diduga, total keseluruhannya mencapai Rp 4,4 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut uang yang diterima Karomani dari pihak orang tua calon siswa dialihkan dalam bentuk deposito hingga emas.
KPK menyebut Karomani saat itu memerintahkan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan Muhammad Basri Ketua Senat Unila.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Suap Penerimaan Maba: Mantan Rektor Unila Segera Disidang
"KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani yang juga atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).
Ia mengatakan selama proses Simanila, Rektor Unila memberikan peran dan tugas khusus kepada Heryandi selaku Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan uang dari yang telah disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani.
"KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM," katanya.