WahanaNews.co | Penanganan kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J alami perkembangan siginifikan dalam beberapa hari terakhir.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Mako Brimob.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sebagaimana dilansir dari detikcom, Rabu (10/8/2022), Ferdy Sambo pertama kali muncul ke publik setelah insiden penembakan Brigadir J saat dirinya memenuhi panggilan Bareskrim pada Kamis (4/8).
Sehari berselang, Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya Kadiv Propam dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Berikut drama 5 hari Ferdy Sambo sejak diperiksa hingga ditahan di Rutan Mako Brimob:
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kamis 4 Agustus
Irjen Ferdy Sambo diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus tewasnya Brigadir J pada Kamis (4/8).
Sambo mengaku telah memberikan keterangan terkait apa yang disaksikannya di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Hari ini saya memberikan keterangan apa yg ketahui dan saksikan yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).
Sambo tak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang ditanyakan saat pemeriksaan.
Dia menyerahkan sepenuhnya kasus Brigadir J ke tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Mari sama-sama kita serahkan kepada timsus secara terang benderang. Itu saja yang ingin saya sampaikan untuk selengkapnya saya serahkan ke penyidik," ujar Sambo.
Kapolri Copot Sambo
Masih di hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot tiga jenderal, termasuk Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam, terkait tewasnya Brigadir Yoshua.
Irjen Ferdy Sambo dicopot 2 jam usai diperiksa.
Kapolri Jenderal Sigit mengumumkan ada 25 personel yang diperiksa tim Irsus terkait dugaan menghambat penanganan kasus Brigadir Yoshua. Sigit mengatakan 25 orang itu langsung dimutasi.
"Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri.
"Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," sambungnya.
Mutasi itu tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis (4/8). Irjen Pol Ferdy Sambo dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat (Pati Yanma) Polri. Irjen Syahardiantono Wakabareskrim diangkat sebagai Kadiv Propam.
Sabtu 6 Agustus
Irjen Ferdy Sambo kemudian dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8).
Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur atau etik, sehingga dibawa ke Mako Brimob untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.
"Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus, terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8).
Dari pemeriksaan, Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti.
Alasan Polri membawa Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimbo pun karena indikasi pelanggaran profesionalitas.
"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam oleh TKP," ujarnya.
Maksud tidak profesionalnya Ferdy Sambo adalah berkaitan dengan TKP kematian Brigadir J yang merupkan rumah dinas Ferdy Sambo.
Polri mencontohkan perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," jelas Dedi.
Selasa 9 Agustus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.
Bharada RE berperan menembak Brigadir J.
Sementara itu, Brigadir RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberi penjelasan mengenai penahanan Ferdy Sambo.
Kini Sambo telah resmi ditahan di Rutan Mako Brimob usai selesai menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Di (Rutan) Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).
Saat konferensi pers pengumuman tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Sambo masih ditempatkan di tempat khusus di Rutan Brimob. Sambo pada Selasa malam (9/8), juga masih diperiksa sebagai tersangka.
"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ucap Sigit. [rsy]