WahanaNews.co | Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menganalisis aksi asusila perwira Paspampres pada prajurit wanita kostrad. Awalnya kasus ini diduga pemerkosaan, namun kini disebut suka sama suka. Peristiwa itu terjadi di Bali November 2022.
Menurut Reza, kalau betul terjadi pemerkosaan, maka diduga pelaku yang berpangkat Mayor Paspampres tersebut harus dihukum berat.
Baca Juga:
Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI, Ini Tugas Deddy Corbuzier Sekarang
Namun bila tidak ada pemerkosaan, kata Reza, harus ada penjelasan. Reza lantas mengutip pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Kamis (8/12/2022) soal hasil pemeriksaan dari kasus tersebut yang disebut diduga tidak ada kasus pemerkosaan.
"Tapi kalau bukan kejahatan seksual, lalu apa penjelasannya? Sebagaimana pandangan saya pada kasus PC (Putri Candrawathi) dan kasus Jombang (pemerkosaan santri), ini sepertinya merupakan false accusation (tuduhan palsu, red)," kata Reza dalam keterangannya, dikutip dari KOMPAS TV, Jumat (9/12/2022).
"Jenisnya adalah relabelling. Yakni, relasi seks yang sesungguhnya konsensual diubah narasinya menjadi kejahatan seksual," tambahnya.
Baca Juga:
Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa Mutasi Besar-besaran 3 Matra, Ini Daftarnya
Reza lantas menyebutkan lebih lanjut soal relasi korban-pelaku dalam sebuah kasus yang dinarasikan sebagai kejahatan seksual.
"Mengapa ada orang (dalam hal ini perempuan) yang melakukan relabelling? Jawabannya adalah, misalnya, sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, dan menghindari amarah pasangan," tambahnya.
"Relabelling adalah bentuk false accusation memunculkan keinsafan, khususnya pada diri saya, bahwa keberpihakan pada korban tetap tidak seharusnya memunculkan sikap apriori," jelasnya.