WahanaNews.co, Jakarta - Sejumlah eks narapidana kasus korupsi berpartisipasi sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk berebut kursi anggota legislatif (Caleg).
Dilansir oleh Kompas.com, terdapat delapan partai politik yang memiliki Caleg bekas narapidana korupsi yang bersaing dalam Pemilu 2024.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
Partai-partai tersebut meliputi Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Total ada 27 Caleg bekas narapidana kasus korupsi yang bersaing dalam Pemilu 2024, dan mereka berkompetisi di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil).
Berikut adalah data perolehan suara mereka, seperti yang tercatat dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (22/2/2023):
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
PKB
Susno Duadji, Dapil Sumatra Selatan 2, nomor urut 2: 20,671 suara.
Huzrin Hood, Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 2: 11,102 suara.
Rino Lande, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 7: 42,964 suara.
Yansen Akun E, Dapil Kalimantan Barat 2, nomor urut 1: 9,029 suara.
PDI-P