WahanaNews.co | Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Staf Keuangan PT Duta Palma Group, Karenina Gunawan.
Pada saat sidang, Karenina dikorek keterangannya untuk terdakwa Surya Darmadi alias Apeng dan Raja Thamsir Rachman.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Karenina juga membongkar perputaran uang di PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Diakui Karenina, perputaran uang senilai Rp 1,7 triliun tercatat sebagai deviden dan penyertaan modal antar anak perusahaan PT Duta Palma Group. Karenina menjelaskan bahwa uang itu untuk kebutuhan operasional anak usaha PT Duta Palma Group.
"Yang saya tahu kebutuhannya hanya untuk kebutuhan operasional perusahaan saja," ungkap Karenina saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Sepengetahuan Karenina, perputaran uang antar anak usaha PT Duta Palma Group bukan upaya pencucian uang Surya Darmadi. Sebab, uang tersebut hanya berputar di perusahaan milik Surya Darmadi, dan tidak ada yang keluar perusahaan. "Tidak," singkatnya.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Hal senada juga dibeberkan Inventory PT Duta Palma Group, Jean Fransisca Lerebulan saat bersaksi di sidang yang sama. Menurut Jean, semua laporan keuangan PT Duta Palma Group diaudit setiap tahun. Jean juga menyebut, ada pembagian deviden pada 2022, yang merupakan hasil laba perusahaan di 2021.
Jean memastikan bahwa tidak ada dana yang ditransfer ke luar holding perusahaan, atau ditransfer kepada orang yang bukan pemilik saham. "Tidak ada (uang keluar perusahaan)," ungkap Jean.
Saksi lainnya, Admin Marketing PT Duta Palma Group, Mega Yumantari mengatakan, dalam hal pembelian aset, perusahaan pasti memiliki dokumen kontrak yang menyatakan aset sudah berpindah, yakni Delivery Order (DO).
"Sedangkan untuk pembayaran harus ada Invoice dan faktur pajak, baru bisa dibayar, itu mutlak," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan bahwa keterangan para saksi di persidangan hari ini menguatkan bahwa kliennya tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kesempatan ini, Juniver kemudian justru kembali mempertanyakan perhitungan jaksa yang menyebut Surya Darmadi dan perusahaannya merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
"Uang dari perusahaannya Surya Darmadi masuk lagi ke perusahaan Surya Darmadi untuk penyetoran modal, bukan menyembunyikan, mengalihkan," kata Juniver.
Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada uang yang diberikan kepada pihak lain.
"Lantas, darimana itu kok disebut TPPU. Bahkan dari perhitungan disebut nilai 1,7 triliun rupiah. Tudingan merugikan negara sampai lebih seratus triliun itu sangat sumir. Tidak berdasar," imbuhnya
Juniver menyebut, dari pernyataan para saksi, terpapar bahwa hitungan usaha yang dilakukan kelompok usaha Darmex (Duta Palma) dengan empat perusahaan hanya sekitar Rp 1,7 triliun.
Untuk diketahui, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng didakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Jaksa membeberkan, Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Tak hanya itu, Surya Darmadi juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa mencuci uang hasil korupsi lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak. [sdy]