Razman Nasution berencana melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait isi putusan dalam sidang praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan.
Hal tersebut disampaikan Razman dalam acara Rakyat Bersuara yang tayang pada Selasa (3/7/2024).
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
Razman awalnya berharap putusan sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman komprehensif dan berdasarkan logika, namun yang terjadi malah menimbulkan masalah berkepanjangan.
"Ada 9 putusan yang dibacakan hakim Eman, pada poin kelima dinyatakan tidak sah segala bentuk keputusan dan penetapan lebih lanjut dari termohon berkenaan dengan tersangka," ujar Razman.
"Ini hakim paham hukum atau dia dukun? Kok putusan lebih lanjut sepertinya sudah tahu fakta ke depannya seperti apa. Sepertinya mengikat untuk yang akan datang," lanjut Razman.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
Diterangkan Razman, ini bertentangan dengan peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2016 bab 2 judul besarnya megnenai larangan pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan.
"Pada bab 2 ayat 3 putusan praperadilan permohonan tentang penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi dengan minimal alat bukti paling sedikit dua yang baru dan sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya," tuturnya.
Oleh karena itu, Razman menyebut jika hakim Eman membaca pasal tersebut maka tidak mungkin keluar poin 5 di putusan praperadilan Pegi Setiawan.