WahanaNews.co | Komando Resor Militer (Korem) 102 Panju Panjung memastikan Personel Batalyon Rider 631 Antang yang melakukan pemukulan pada Bripda Tazkia Nabila Supriadi, anggota Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menjalani proses hukum peradilan militer.
"Akan tetap memproses oknum Batalyon Rider 631 Antang yang terlibat sesuai hukum peradilan militer," kata Kapenrem Mayor Maksum Abadi yang mewakili Danrem Brigjen TNI Yudianto Putrajaya dalam keterangannya, Selasa (7/12).
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Maksum sangat menyayangkan kejadian tersebut yang merupakan murni kesalahpahaman anak buahnya. Dia pun berharap insiden pemukulan seperti itu tidak terulang kembali.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi karena sinergitas antara TNI-Polri di Kalimantan Tengah sudah sangat baik dan sangat perlu kita jaga," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol. K. Eko Saputro menyampaikan, terima kasih kepada pihak Korem 102 Panju Panjung. Karena tetap menjunjung tinggi keadilan dengan memproses hukum para oknum TNI yang terlibat.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
"Kami juga berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi antara TNI - Polri di Kalimantan Tengah sehingga sinergitas dan soliditas tetap terjaga," tutupnya.
Sebelumnya, Bripda Tazkia Nabila Supriadi, anggota Ditsamapta Polda Kalteng menjadi sasaran bogem anggota TNI dari Batalyon Rider 631 Antang. Insiden ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, membenarkan insiden pemukulan yang dialami Bripda Tazkia dilakukan Personel TNI Komando Resor Militer (Korem) Batalyon 613 Antang.