Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yg
bergulir sejak reformasi 1998. Tidak akan ada lagi penggerbegan thd org yg sdg
beribadah, thd acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia
di cafe-cafe, mini market, toko2 obat, warung makan, mall dan lain lain
kegiatan yg main hakim sendiri
Kegiatan kriminal yg terorganisir dg kedok agama, kini telah
dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. Hanya dg
disiplin kita bs mncapai stabilitas dan hanya dg stabilitas kita dpt bekerja,
utk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama.
Baca Juga:
Hendropriyono Tegur dan Ancam Deddy Corbuzier, Singgung Tentang Norma Moral
Semangatnya jg mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dlm
kegiatan terorisme. Artinya, jika ada organisasi lain yg menampung ex anggota
FPI, maka organisasi tsb jg dpt dikenakan sanksi yg sama.
Juga jika masih ada oknum yg ucapan atau tulisannya bernada
menghasut, dg melanggar UU 5/2018, maka dia dpt dikenakan sanksi krn tindak
pidana terorisme.
Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yg
termasuk dlm kejahatan terorganisasi (organized crime)," tulis AM Hendropriyono, Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen
Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.