WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perubahan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang sempat disebut sebagai saksi lalu diralat kembali menjadi tersangka memicu sorotan keras dari kalangan akademisi dan pemerhati hukum.
Perubahan tersebut dinilai mencerminkan adanya inkonsistensi dalam penanganan perkara yang melibatkan bekas pejabat tinggi Kejaksaan RI.
Baca Juga:
Kasus Abang Aniaya Adik di Nias Utara Berdamai Lewat Restorative Justice, Disanksi Bersihkan Gereja
Perubahan status tersebut bermula saat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pada Rabu (15/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Anang menyebut Febrie berstatus saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan terbitnya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung kemudian mengeluarkan keterangan tertulis yang menegaskan bahwa Febrie tetap berstatus tersangka sebagaimana penetapan penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Pelantikan PNS di Kejari Deli Serdang Geger, Muncul Papan Bunga Bertuliskan “Pelakor”
Direktur Eksekutif De Jure sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, menilai perubahan pernyataan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam profesionalisme penanganan perkara.
"Perubahan pernyataan yang disampaikan kepada khalayak melalui awak media itu adalah fakta bahwa terdapat ketidakprofesionalan serta kegamangan aparatus Kejaksaan RI untuk menyingkap lebih lanjut kasus megakorupsi yang melibatkan bekas pejabat tinggi dalam institusinya," ujar Bhatara dalam siaran persnya pada Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, perubahan status hukum yang disampaikan kepada publik, ditambah belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, memunculkan kesan adanya perlakuan yang tidak setara dalam penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan RI.
"Kami menilai bahwa terkesan situasi ini tidak lepas dari ketidaktegasan Jaksa Agung yang harusnya berperan utama sebagai penuntut umum tertinggi yang memimpin seluruh proses penuntutan pidan," katanya.
Bhatara juga menilai peristiwa tersebut menjadi indikasi lemahnya pengawasan pimpinan Kejaksaan setelah perkara dialihkan dari kepolisian kepada Kejaksaan RI.
Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan internal yang saat ini dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga menjabat Pelaksana Tugas Jampidum semestinya menjadi perhatian karena proses hukum harus berlangsung transparan dan akuntabel di tengah tingginya perhatian publik.
Sorotan serupa turut diarahkan kepada Komisi Kejaksaan RI (KKRI) yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara optimal terhadap penanganan perkara tersebut.
Menurut Bhatara, sikap KKRI yang menyerahkan pengawasan kepada pengawas internal Kejaksaan justru bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
"Atas peristiwa itu, kami meragukan kasus ini akan ditangani secara independen dan profesional mengingat rentan dengan upaya intervensi pihak lain."
Ia menilai supervisi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlukan agar proses hukum berjalan lebih independen sekaligus mencegah potensi kesalahan prosedur maupun pelemahan perkara.
"Kami memandang perlunya kasus ini dilimpahkan atau setidaknya disupervisi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.
Selain dinilai dimungkinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, keterlibatan KPK juga dianggap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
"Berangkat dari hal-hal tersebut, kami mendesak Kejaksaan untuk secepatnya melakukan penahanan terhadap tersangka Febrie. Selain itu, kami juga mendesak agar kasus ini segera dilimpahkan kepada KPK guna menghindari kesan tebang pilih," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]