Untuk dicatat, Robert dan pelapor kasus ini telah mencapai kesepakatan damai melalui proses restorative justice yang difasilitasi oleh Polres Bengkalis.
Meskipun pelapor telah mencabut laporannya, Polres Bengkalis belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Barat Minta Ormas Aktif Mengawasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta
Hotman juga mengajukan saran agar pihak kepolisian lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurutnya, dalam kasus Robert, penyidik Polres Bengkalis telah salah menerapkan aturan.
Untuk informasi tambahan, Robert telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Bengkalis setelah ditangkap pada tanggal 10 Agustus 2023.
Baca Juga:
Peran Ormas Penting dalam Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak di Sulawesi Utara
"Kedatangan Robert hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparat agar di masa yang akan datang, mereka lebih berhati-hati sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka atau sebelum menahan seseorang," kata Hotman.
"Bayangkan saja, jika ini terjadi pada anak atau putri Anda, bagaimana perasaannya? Ini hanya sebagai peringatan. Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak akan terulang di masa depan," ujar Hotman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.