"TRD itu ada Sate Suciyati, itu di dalam," terang Hasbi.
"'Oke cayang ku bebe istirahat. Hei bebi..'. Ini artinya percakapan antara saudara dengan Windi, chat seperti ini ya, Pak. Kemudian ini ada chat percakapan juga saudara ada dengan Abah Yamin. Kenal, Pak?" tanya jaksa lagi.
Baca Juga:
Divonis 6 Tahun Bui, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Ajukan Kasasi
"Abah Yamin saya tahu kenal," jawab Hasbi.
Dalam proses tanya jawab itu, penasihat hukum Hasbi melayangkan interupsi kepada majelis hakim. Sebab, menurut dia, bukti yang ditunjukkan tim jaksa KPK bukan untuk menggali perkara yang sedang diadili. Majelis hakim mengakomodasi keberatan tersebut.
"Mohon maaf majelis, apakah ini terkait dengan dakwaan?" ucap kuasa hukum Hasbi keberatan.
Baca Juga:
Komplotan Spesialis Pencuri Alat Module PT.Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia Berhasil Diungkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin
"Ya tadi juga kami sampaikan, ini sudah menyimpang, kalau bisa kita fokus sama dakwaan saja pak penuntut umum, karena ini kan tujuannya ke mana. Kalau memang bisa dijelaskan ya intinya dari penuntut umum, untuk mempertanyakan itu, untuk apa dulu," tutur hakim ketua majelis Toni Irfan.
"Iya terima kasih Yang Mulia, karena dalam dakwaan ini kan terkait penerimaan uang dan barang-barang yang penerimaannya juga melalui orang lain. Jadi, kami harus membuktikan dalam dakwaan ini hubungan terkait dengan penerimaan," terang jaksa.
"Dan terdakwa saya kira ini masih relevan, kami masih cukup memilah-milah bukti yang relevan. Jadi, mohon diizinkan tetap bisa menampilkan ini. Terima kasih," sambung jaksa.