WahanaNews.co, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) mengungkap pembelian tiga tas mewah untuk Windy Yunita Bastari Usman, finalis Indonesian Idol 2014. Tas mewah tersebut dibeli di Singapura.
Selebgram Riris Riska Diana yang merupakan istri terdakwa Dadan Tri Yudianto dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Baca Juga:
Tak Bisa Buktikan Asal Usul, Aset Rp915 M dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Resmi Jatuh ke Tangan Negara
Riska didalami jaksa KPK perihal aktivitasnya pada Juni 2022 termasuk ketika sedang berada di Singapura.
"Apa benar saat saudara jalan-jalan, saudara diminta terdakwa Dadan Tri Yudianto untuk membeli tiga buah tas?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/23).
Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) mengungkap pembelian tiga tas mewah untuk Windy Yunita Bastari Usman, finalis Indonesian Idol 2014. Tas mewah tersebut dibeli di Singapura.
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Panggil 3 Eks Menaker Terkait Kasus TKA
Selebgram Riris Riska Diana yang merupakan istri terdakwa Dadan Tri Yudianto dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Riska didalami jaksa KPK perihal aktivitasnya pada Juni 2022 termasuk ketika sedang berada di Singapura.
"Apa benar saat saudara jalan-jalan, saudara diminta terdakwa Dadan Tri Yudianto untuk membeli tiga buah tas?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12).
"Betul," jawab Riska.