WahanaNews.co, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) mengungkap pembelian tiga tas mewah untuk Windy Yunita Bastari Usman, finalis Indonesian Idol 2014. Tas mewah tersebut dibeli di Singapura.
Selebgram Riris Riska Diana yang merupakan istri terdakwa Dadan Tri Yudianto dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Siapkan Regulasi Larangan ASN dan Pejabat Terima Gratifikasi Idulfitri
Riska didalami jaksa KPK perihal aktivitasnya pada Juni 2022 termasuk ketika sedang berada di Singapura.
"Apa benar saat saudara jalan-jalan, saudara diminta terdakwa Dadan Tri Yudianto untuk membeli tiga buah tas?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/23).
Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) mengungkap pembelian tiga tas mewah untuk Windy Yunita Bastari Usman, finalis Indonesian Idol 2014. Tas mewah tersebut dibeli di Singapura.
Baca Juga:
KPK Periksa Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv Terkait Suap dan Gratifikasi Rp 21,5 M
Selebgram Riris Riska Diana yang merupakan istri terdakwa Dadan Tri Yudianto dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Riska didalami jaksa KPK perihal aktivitasnya pada Juni 2022 termasuk ketika sedang berada di Singapura.
"Apa benar saat saudara jalan-jalan, saudara diminta terdakwa Dadan Tri Yudianto untuk membeli tiga buah tas?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12).
"Betul," jawab Riska.